Beranda | Artikel
Wajibnya Mandi Karena Bertemunya Dua Khitan
Senin, 5 Juni 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Wajibnya Mandi Karena Bertemunya Dua Khitan merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 8 Dzulqa’dah 1444 H / 28 Mei 2023 M.

Kajian Hadits Tentang Wajibnya Mandi Karena Bertemunya Dua Khitan

Kajian kali ini membahas tentang dimansukhnya wajibnya mandi karena keluarnya air mani dan wajibnya mandi karena bertemunya dua khitan.

Hadits 152:

Dari Abu Musa -semoga Allah meridhainya- ia berkata: “Bahwa kaum Muhajirin dan kaum Anshar berselisih pendapat tentang masalah ini. Berkata kaum Anshar: ‘Mandi tidak wajib kecuali apabila keluar air mani (walaupun dua kemaluan sudah bertemu)’ Berkata kaum Muhajirin: ‘Justru apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib mandi walaupun tidak keluar air mani.’

Berkata Abu Musa: “Aku akan cukupi kalian tentang masalah ini.” Aku pun bangkit dan minta izin untuk bertanya kepada ‘Aisyah. Maka diizinkan kepadaku. “Wahai ibu atau wahai Ummul Mukminin, aku ingin bertanya kepadamu tentang sesuatu tapi aku malu padamu.”

Kata ‘Aisyah: “Jangan malu untuk kamu bertanya tentang pertanyaan yang kamu hendak tanyakan kepada ibumu yang telah melahirkan kamu. Aku ini adalah ibumu.”

Aku bertanya: “Apa yang mewajibkan mandi?” Maka ‘Aisyah berkata: “Kamu sudah mengajukan pertanyaan kepada orang yang memiliki ilmunya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ.

“Apabila seorang suami telah duduk di antara cabangnya yang empat (yaitu tangan dan kaki) dan khitan telah masuk ke dalam khitan (kemaluan dengan kemaluan), maka telah wajib mandi.” (HR. Muslim)

Hadits ini menghapus hukum dalam hadits sebelumnya yang sudah kita sebutkan. Dimana Nabi mengatakan:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ

“Wajibnya mandi itu kalau keluar air mani (adapun kalau tidak keluar air mani maka tidak wajib mandi).” Tapi ini sudah dimansukh. Makanya dalam riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa itu di awal-awal islam. Dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan rukhsah, kemudian setelah itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menghapusnya.

Perselisihan di kalangan para sahabat

Perselisihan di kalangan para sahabat bukan dalam masalah ushuluddin (bukan dalam masalah aqidah). Kalau masalah aqidah maka seluruh sahabat tidak pernah berselisih. Perselisihan mereka dalam masalah-masalah ijtihadiyah.

Makanya para ulama membedakan masalah-masalah yang telah menjadi ijma’ dengan masalah-masalah yang masih sifatnya ijtihadiyah yang tidak ada nashnya yang sharih. Adapun masalah ijma’ tidak boleh diselisihi. Karena menyelisihi ijma’ itu hukumnya haram. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam orang yang menyelisihi ijma’ dengan api neraka. Allah berfirman:

وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا

“Siapa yang menyelisihi Rasul setelah jelas kepadanya petunjuk dan mengikuti jalan selain jalan Kaum mukminin, Kami akan biarkan ia leluasa di dalam kesesatannya itu. Dan Kami akan bakar ia dalam neraka Jahannam, dan itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. An-Nisa`[4]: 115)

Al-Imam Syafi’i berhujjah dengan ayat ini bahwa yang dimaksud dengan “mengikuti selain jalan kaum mukminin” artinya menyelisihi ijma’.

Perselisihan-perselisihan para ulama itu kebanyakan dalam perkara-perkara yang nashnya tidak sharih. Adapun kalau nashnya sudah sharih, maka para ulama mengingkari orang yang menyelisihinya.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52959-wajibnya-mandi-karena-bertemunya-dua-khitan/